Hukum pidana adalah bagian dari
keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan
dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana
yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau
sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan
tersebut
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa
kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan
atau dijatuhi pidana sebagaimanayang telah diancamkan
- Menentukan dengan cara bagaimana
pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka
telah melanggar larangan tersebut.
Dalam
ilmu hukum ada perbedaan antara istilah “pidana” dengan istilah
“hukuman”. Sudarto mengatakan bahwa istilah “hukuman” kadang-kadang
digunakan untuk pergantian perkataan “straft”, tetapi menurut
beliau istilah “pidana” lebih baik daripada “hukuman. Menurut Muladi dan
Bardanawawi Arief “Istilah hukuman yang merupakan istilah umum dan
konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena
istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah
tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga
dalam istilah sehari-hari dibidang pendidikan, moral, agama, dan
sebagainya. Oleh karena pidana merupakan istilah yang lebih khusus, maka
perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapat
menunjukan cirri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas”. Pengertian tindak
pidana yang di muat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
oleh pembentuk undang-undang sering disebut dengan strafbaarfeit. Para pembentuk undang-undang tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai strafbaarfeit itu, maka dari itu terhadap maksud dan tujuan mengenai strafbaarfeit tersebut
sering dipergunakan oleh pakar hukum pidana dengan istilah tindak
pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana, serta delik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar