Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa. Hukum tentang
pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (Herzine Indonesisch
Reglement / HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang
pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam
alat bukti yaitu :
- a. Surat-surat
- b. Kesaksian
- c. Persangkaan
- d. Pengakuan
- e. Sumpah
Daluwarsa (lewat waktu) berkaitan dengan adanya jangka waktu tertentu
yang dapat mengakibatkan seseorang mendapatkan suatu hak milik
(acquisitive verjaring) atau juga karena lewat waktu menyebabkan
seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum
(inquisitive verjaring). Selain itu diatur juga hal-hal mengenai
“pelepasan hak” atau “rechtsverwerking” yaitu hilangnya hak bukan karena
lewatnya waktu tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang
menunjukan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan suatu hak.
- Bab I - Tentang pembuktian pada umumnya
- Bab II - Tentang pembuktian dengan tulisan
- Bab III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
- Bab IV - Tentang persangkaan
- Bab V - Tentang pengakuan
- Bab VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
- Bab VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar