Definisi hukum adat menurut para sarjana adalah sebagai berikut:
Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan
tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena
itu disebuthukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan
(oleh karena itu disebut adat).
Bushar Muhammad menjelaskan bahwa untuk memberikan definisi hukum ada
sulit sekali karena, hukum adat masih dalam pertumbuhan; sifat dan
pembawaan hukum adat ialah:
- Tertulis atau tidak tertulis
- Pasti atau tidak pasti
- Hukum raja atau hukum rakyat dan sebagainya.
Terhar berpendapat bahwa hukum adat dalam dies tahun 1930 dengan judul
“Peradilan landraad berdasarkan hukum tidak tertulis yaitu:
- Hukum adat lahir dari & dipelihara oleh keputusan-keputusan, seperti:
- Keputusan berwibawa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum)
- Para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang
keputusan-keputusan itu tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat
(melainkan senafas / seirama).
- Dalam orasi tahun 1937 “Hukum Hindia belanda di dalam ilmu, praktek
& pengajaran menjelaskan bahwa hukum adat adalah keseluruhan
peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsionaris
hukum yang berwibawa serta berpengaruh dan yang dalam pelaksanaannya
dipatuhi dengan sepenuh hati. (Para fungsionaris hukum: hakim, kepala
adat, rapat desa, wali tanah, petugas dilapangan agama, petugas desa
lainnya) ajaran keputusan (Bestissingenteer)
Koentjaningrat mengatakan batas antara hukum adat & adat adalah mencari adany empat ciri hukum / attributes of law yaitu:
1.Attribute of authority
Adanya keputusan-keputusan melalui mekanisme yang diberi kuasa dan berpengaruh dalam masyarakat.
2.Attribute of Intention of universal application
Keputusan-keputusan dari pihaj yang berkuasa itu harus di maksudkan
sebagai keputusan-keputusan yang mempunyai jangka waktu panjang &
harus dianggap berlaku juga terhadap peristiwa-peristiwa yang serupa
pada masa akan datang.
3. Attribute of obligation (ciri kewajiban)
Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus mengandung rumusan mengenai hak & kewajiban.
4.Attribute of sanction (ciri penguat)
Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus dikuatkan dengan
sanksi dalam arti luas. Bisa berupa sanksi jasmaniah; sanksi rohaniah
(rasa malu, rasa dibenci)
Pola pikir dari Koentjaningrat dipengaruhi oleh L. POSPISIT seorang sarjana antroplogi dari amerika serikat.
Soerjono Soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat
yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan
(mempunyai akibat hukum.
Supomo & hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum
yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama
lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan
kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan
dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan
keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang
ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. (mereka yang
mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat
adat itu) yaitu dalam keputusan lurah, penghulu, pembantu lurah, wali
tanah, kepala adat, hakim.
Ketentuan hasil seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang definisi hukum adat adalah sebagai berikut:
Hukum adat adalah Hukum indonesia asli yang tidak tertulis dalam
perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan
Hukum Adat sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh
bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi
hukum (penyamaan hukum).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar